PERTEMUAN 14
C ybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. C ybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. C ybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Penjahat cyber lebih dari polisi maya Penjahat merasa ” aman ” melakukan kejahatan dari privasi rumah mereka sendiri, Tantangan baru yang dihadapi merek penegakan hukum Paling tidak terlatih dalam teknologi Kejahatan Internet spam beberapa yurisdiksi Perlu untuk retrofit kejahatan baru untuk undang-undang yang ada Komputer yang digunakan untuk melakukan kejahatan biasanya mengirim gambar porno , email ancaman , dengan asumsi identitas seseorang , pelecehan seksual , pencemaran nama baik , spam, phishing. Komputer sebagai target kejahatan diserang mengguna...